Tuesday, November 13, 2018

PPI - Perusahaan Perdagangan Indonesia

PPI atau PTPPI adalah singkatan dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) adalah perusahaan yang melakukan bisnis melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional.

perdagangan ini mencakup kegiatan ekspor, impor, antarpulau, perdagangan lokal, distribusi, perwakilan dan keagenan, retail, dan pengadaan barang-barang hasil pertanian serta produk turunannya berikut alat-alat pertanian; hasil kehutanan serta produk turunannya berikut alat-alat perkebunan; hasil perikanan serta produk turunannya berikut alat-alat perikanan; hasil pertambangan umum serta produk turunannya berikut alat-alat pertambangan; hasil industri serta produk turunannya, alat-alat atau mesin produksi; bahan-bahan untuk konstruksi; alat-alat kesehatan dan laboratorium; jasa bidang perdagangan; pedagang besar; pedagang farmasi; oil dan gas serta produk turunannya; dan bisnis property management, serta dapat melakukan produksi terhadap barang-barang yang mendukung perdagangan tersebut.

ppi - perusahaan perdagangan indonesia
sumber: ptppi.co.id


Berdasarkan sejarah pada jaman dahulu di era kolonial, pemerintah Belanda telah mendirikan perusahaan perdagangan di Indonesia. Di antara perusahaan tersebut dikenal dengan The Big Five dengan tujuan untuk mengekspor rempah-rempah ke Eropa.

Kemudian, setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia menasionalisasi semua perusahaan perdagangan tersebut menjadi perusahaan milik negara dan disebut Niaga pada tahun 1950-an.

Perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi bertanggung jawab untuk perdagangan dan pendistribusian komoditi dasar seperti makanan pokok (beras, tepung, jagung, dan lain-lain) di samping rempah-rempah tradisional, dan mereka juga bertanggung jawab untuk perdagangan dan distribusi komoditas produk-produk pertanian (pupuk dan pestisida, bahan kimia dan lain-lain) dan produk konsumen (tekstil, otomotif, dan lain-lain). Untuk itu, pemerintah memberikan hak khusus untuk beroperasi dalam jangka peraturan, modal, dan aset.

Pada bulan Juni 2003, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menggabungkan sisa tiga Niaga atau perusahaan perdagangan yaitu PT. Tjipta Niaga (Persero), PT. Dharma Niaga (Persero) dan PT. Pantja Niaga (Persero), menjadi hanya satu perusahaan perdagangan yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) atau yang juga dikenal sebagai Indonesia Trading Company (ITC) yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret tahun 2003 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2003.

PT PPI kemudian menjadi perusahaan perdagangan yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Pelaksanaan merger ketiga eks-BUMN Niaga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen, memaksimalkan keuntungan, integrasi bisnis dan meningkatkan kepemilikan aset.

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional, telah menunjukkan eksistensinya dengan baik. Berdiri sejak tahun 2003, PT PPI berkembang menjadi perusahaan besar yang didukung oleh 10 Cabang Regional, 32 Cabang, 2 Sub Cabang dan 3 Stock Point serta lebih dari 12.000 outlet di seluruh Indonesia.

Secara terus menerus PT PPI berupaya meningkatkan nilai perusahaan dengan berperan secara maksimal dalam membangun kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui usaha perdagangan berbagai produk dan komoditi yang ditangani mulai dari hulu hingga hilir, ekspor dan impor; juga dipercaya pemerintah untuk menangani regulated product & restricted product; transaksi imbal dagang; serta berperan untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan stok pangan nasional dan atau kebutuhan masyarakat lainnya.

PT PPI juga didukung oleh digitalisasi modern yang memudahkan bisnis perusahaan selain melakukan perdagangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermutu tinggi dan bersaya saing kuat.

Salam